Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN WAY KANAN
Nomor8
Tahun2004
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6512
Jumlah diDownload5
Tahun Pengundangan2003
Nomor Pengundangan11
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan