Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN WAY KANAN
Nomor7
Tahun2022
TentangPENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKUSOR NARKOTIKA
Tempat PenetapanBlambangan Umpu
Ditetapkan Tanggal09 Maret 2022
Pejabat yang MenetapkanRADEN ADIPATI SURYA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat44
Jumlah diDownload64