Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Larangan Perbuatan Prostitusi dan Tuna Susila dalam Daerah Kabupaten Way Kanan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN WAY KANAN
Nomor7
Tahun2001
TentangLARANGAN PERBUATAN PROSTITUSI DAN TUNA SUSILA DALAM DAERAH KABUPATEN WAY KANAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2001
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan