Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Organisasi dan Tata Cara Lembaga Teknis Daerah.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN WAY KANAN
Nomor4
Tahun2002
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 27 TAHUN 2000 TENTANG ORGANISASI DAN TATA CARA LEMBAGA TEKNIS DAERAH.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan