Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 16 Tahun 2002 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN WAY KANAN
Nomor16
Tahun2002
TentangRETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5624
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan22
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan