Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN WAY KANAN
Nomor13
Tahun2000
TentangKEDUDUKAN PROTOKOLER KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WAY KANAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7846
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2000
Nomor Pengundangan17
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan