Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN WAKATOBI
Nomor9
Tahun2013
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WAKATOBI
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5556
Jumlah diDownload4