Peraturan Daerah Kabupaten Tulung Agung Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Kabupaten Tulungagung Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (pdau) Kabupaten Tulungagung

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TULUNG AGUNG
Nomor5
Tahun2010
TentangPENYERTAAN MODAL (INVESTASI) PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG PADA PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA (PDAU) KABUPATEN TULUNGAGUNG
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4102
Jumlah diDownload