Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Usaha dan Pendaftaran Kegiatan Industri dan Perdagangan di dalam Wilayah Kabupaten Tulang Bawang.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TULANG BAWANG
Nomor8
Tahun2004
TentangRETRIBUSI IZIN USAHA DAN PENDAFTARAN KEGIATAN INDUSTRI DAN PERDAGANGAN DI DALAM WILAYAH KABUPATEN TULANG BAWANG.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4855
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2004
Nomor Pengundangan12
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan