Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Badan Perwakilan Kampung.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TULANG BAWANG
Nomor8
Tahun2001
TentangPEMBENTUKAN BADAN PERWAKILAN KAMPUNG.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2001
Nomor Pengundangan24
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan