Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan Atau Pertokoan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TULANG BAWANG
Nomor8
Tahun1999
TentangRETRIBUSI PASAR GROSIR DAN ATAU PERTOKOAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6294
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan9
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan