Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Perubahan Nama Kecamatan dan Pembentukan 6 (enam) Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Tulang Bawang.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TULANG BAWANG
Nomor7
Tahun2005
TentangPERUBAHAN NAMA KECAMATAN DAN PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DALAM WILAYAH KABUPATEN TULANG BAWANG.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6865
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan6
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan