Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TULANG BAWANG
Nomor7
Tahun2002
TentangRETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4875
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan8
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan