Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Retribusi Biaya Penggantian Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TULANG BAWANG
Nomor7
Tahun2000
TentangRETRIBUSI BIAYA PENGGANTIAN CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7312
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2000
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan