Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Kampung Agung dalam Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TULANG BAWANG
Nomor6
Tahun2005
TentangPEMBENTUKAN KAMPUNG AGUNG DALAM KECAMATAN BANJAR AGUNG KABUPATEN TULANG BAWANG.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4583
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan