Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kampung.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TULANG BAWANG
Nomor6
Tahun2001
TentangPEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI KAMPUNG.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2001
Nomor Pengundangan22
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan