Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Larangan Produksi Penimbunan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras Kabupaten Tulang Bawang.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TULANG BAWANG
Nomor5
Tahun2004
TentangLARANGAN PRODUKSI PENIMBUNAN, PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN KERAS KABUPATEN TULANG BAWANG.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5129
Jumlah diDownload5
Tahun Pengundangan2004
Nomor Pengundangan9
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan