Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Pajak Retribusi Terminal.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TULANG BAWANG
Nomor4
Tahun2002
TentangPERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG NOMOR 12 TAHUN 1999 TENTANG PAJAK RETRIBUSI TERMINAL.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan