Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat Ii Tulang Bawang Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TULANG BAWANG
Nomor3
Tahun2002
TentangPERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TINGKAT II TULANG BAWANG NOMOR 6 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat900
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan4
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan