Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TULANG BAWANG
Nomor2
Tahun2001
TentangPEMBENTUKAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAN KECAMATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2001
Nomor Pengundangan2
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan