Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TULANG BAWANG
Nomor17
Tahun2001
TentangKEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA KAMPUNG DAN PERANGKAT KAMPUNG.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2709
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2001
Nomor Pengundangan33
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan