Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Pengendalian Pencemaran Air Pajak Pembuangan Limbah Cair ke Media Lingkungan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TULANG BAWANG
Nomor12
Tahun2004
TentangPENGENDALIAN PENCEMARAN AIR PAJAK PEMBUANGAN LIMBAH CAIR KE MEDIA LINGKUNGAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3515
Jumlah diDownload8
Tahun Pengundangan2004
Nomor Pengundangan16
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan