Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TRENGGALEK
Nomor17
Tahun2011
TentangRETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA PENCATATAN SIPIL
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7916
Jumlah diDownload