Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tegal Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TEGAL
Nomor7
Tahun2007
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TEGAL NOMOR 12 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat824
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan