Peraturan Daerah Kabupaten Tarakan Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Retribusi Biaya Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TARAKAN
Nomor7
Tahun2009
TentangRETRIBUSI BIAYA PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4117
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan