Peraturan Daerah Kabupaten Tarakan Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Tarakan Televisi Media Mandiri.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TARAKAN
Nomor3
Tahun2009
TentangPENDIRIAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL TARAKAN TELEVISI MEDIA MANDIRI.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2751
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan3
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan