Peraturan Daerah Kabupaten Tarakan Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Darah dan Retribusi Daerah.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TARAKAN
Nomor2
Tahun2009
TentangTATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DARAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2550
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan2
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan