Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Batang Asam, Kecamatan Renah Mendaluh, Kecamatan Muara Papalik, Kecamatan Seberang Kota, Kecamatan Bram Itam, Kecamatan Kuala Betara dan Kecamatan Senyerang Serta Penataan Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
Nomor8
Tahun2008
TentangPEMBENTUKAN KECAMATAN TEBING TINGGI, KECAMATAN BATANG ASAM, KECAMATAN RENAH MENDALUH, KECAMATAN MUARA PAPALIK, KECAMATAN SEBERANG KOTA, KECAMATAN BRAM ITAM, KECAMATAN KUALA BETARA DAN KECAMATAN SENYERANG SERTA PENATAAN DESA DAN KELURAHAN DALAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan8
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan