Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Retribusi Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta dan Tempat-tempat Umum.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TANGGAMUS
Nomor9
Tahun2000
TentangRETRIBUSI PERIZINAN SARANA PELAYANAN KESEHATAN SWASTA DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3013
Jumlah diDownload4
Tahun Pengundangan2000
Nomor Pengundangan69
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan