Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syari'ah (pd.bprs) Daerah Kabupaten Tanggamus.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TANGGAMUS
Nomor7
Tahun2005
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARI'AH (PD.BPRS) DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5359
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan15
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan