Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TANGGAMUS
Nomor7
Tahun2003
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPENDUDUKAN, CATATAN SIPIL DAN KELUARGA BERENCANA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2123
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2003
Nomor Pengundangan23
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan