Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Pekon Kubulangka Kecamatan Cukuh Balak, Pekon Pamenang Kecamatan Pagelaran dan Peon Gemag Ripah Kecamatan Pagelaran Kabupaten Tanggamus.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TANGGAMUS
Nomor5
Tahun2004
TentangPEMBENTUKAN PEKON KUBULANGKA KECAMATAN CUKUH BALAK, PEKON PAMENANG KECAMATAN PAGELARAN DAN PEON GEMAG RIPAH KECAMATAN PAGELARAN KABUPATEN TANGGAMUS.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat193
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan