Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TANGGAMUS
Nomor5
Tahun2000
TentangRETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1446
Jumlah diDownload5
Tahun Pengundangan2000
Nomor Pengundangan71
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan