Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Perubahan Ekon Way Pring dan Pekon Punggut Kecamatan Pugung, Pekon Sinar Petir dan Pekon Way Halom Kecamatan Talang Padang, Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo dan Pekon Argomulyo, Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TANGGAMUS
Nomor11
Tahun2005
TentangPERUBAHAN EKON WAY PRING DAN PEKON PUNGGUT KECAMATAN PUGUNG, PEKON SINAR PETIR DAN PEKON WAY HALOM KECAMATAN TALANG PADANG, PEKON WONOSARI, KECAMATAN GADINGREJO DAN PEKON ARGOMULYO, KECAMATAN SUMBEREJO KABUPATEN TANGGAMUS.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9688
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan19
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan