Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TANAH LAUT
Nomor14
Tahun2008
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TANAH LAUT.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7130
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan14
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan