Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TANAH DATAR
Nomor9
Tahun2008
TentangPEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5771
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan6SERI D
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan