Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Pada Pt. Bank Nagari Sumatera Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TANAH DATAR
Nomor8
Tahun2011
TentangPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANAH DATAR PADA PT. BANK NAGARI SUMATERA BARAT
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7678
Jumlah diDownload6