Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TANAH DATAR
Nomor5
Tahun2007
TentangPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3776
Jumlah diDownload5
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan3SERI E
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan