Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TANAH DATAR
Nomor4
Tahun2007
TentangPOKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3115
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan2SERI E
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan