Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TANAH BUMBU
Nomor9
Tahun2013
TentangPemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3528
Jumlah diDownload4
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan9
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan