Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Karang Bintang, Kecamatan Mantewe, Kecamatan Angsana dan Kecamatan Kuranji.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TANAH BUMBU
Nomor9
Tahun2005
TentangPEMBENTUKAN KECAMATAN SIMPANG EMPAT, KECAMATAN KARANG BINTANG, KECAMATAN MANTEWE, KECAMATAN ANGSANA DAN KECAMATAN KURANJI.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5558
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan9
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan