Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Usaha Media Elektronik, Komunikasi dan Informasi.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TANAH BUMBU
Nomor8
Tahun2009
TentangRETRIBUSI IZIN USAHA MEDIA ELEKTRONIK, KOMUNIKASI DAN INFORMASI.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2539
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan8
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan