Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Daserah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (bpr) Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TANAH BUMBU
Nomor7
Tahun2009
TentangPENYERTAAN MODAL DASERAH PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU KE DALAM MODAL PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) SIMPANG EMPAT KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN ANGGARAN 2009.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7087
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan