Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Perubahan Status Desa Batulicin, Desa Pondok Butun di Kecamatan Batulicin dan Desa Kampung Baru, Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Menjadi Kelurahan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TANAH BUMBU
Nomor7
Tahun2008
TentangPERUBAHAN STATUS DESA BATULICIN, DESA PONDOK BUTUN DI KECAMATAN BATULICIN DAN DESA KAMPUNG BARU, DESA TUNGKARAN PANGERAN KECAMATAN SIMPANG EMPAT MENJADI KELURAHAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5081
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan64
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan