Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Perubahan Status Desa Batulicin, Desa Pondok Butun di Kecamatan Batulicin dan Desa Kampung Baru, Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Menjadi Kelurahan.
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN DAERAH |
---|---|
Pemrakarsa | KABUPATEN TANAH BUMBU |
Nomor | 7 |
Tahun | 2008 |
Tentang | PERUBAHAN STATUS DESA BATULICIN, DESA PONDOK BUTUN DI KECAMATAN BATULICIN DAN DESA KAMPUNG BARU, DESA TUNGKARAN PANGERAN KECAMATAN SIMPANG EMPAT MENJADI KELURAHAN. |
Tempat Penetapan | |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 5081 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 2008 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 64 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat Pengundangan |