Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Retribusi Perizinan dan Sertifikasi di Bidang Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TANAH BUMBU
Nomor7
Tahun2005
TentangRETRIBUSI PERIZINAN DAN SERTIFIKASI DI BIDANG KESEHATAN KABUPATEN TANAH BUMBU.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat649
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan