Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TANAH BUMBU
Nomor7
Tahun2004
TentangPENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2941
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2004
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan