Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TANAH BUMBU
Nomor6
Tahun2007
TentangBANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5354
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan30
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan