Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Retribusi Perizinan Bidang Industri dan Perdagangan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TANAH BUMBU
Nomor6
Tahun2005
TentangRETRIBUSI PERIZINAN BIDANG INDUSTRI DAN PERDAGANGAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7227
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan6
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan