Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TANAH BUMBU
Nomor4
Tahun2008
TentangURUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2056
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan61
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan