Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 33 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TANAH BUMBU
Nomor33
Tahun2007
TentangKEDUDUKAN PROTOKOLER KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6905
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan57
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan